SEJARAH BERDIRINYA PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KH. ZAINUDDIN PP. MOJOSARI NGANJUK
Sejarah berdirinya Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI KH. Zainuddin tidak terlepas dari cita-cita luhur Pondok Pesantren Mojosari Nganjuk untuk melahirkan kader ulama dan intelektual Muslim yang menguasai ilmu agama sekaligus responsif terhadap persoalan umat.
1. Latar Belakang Pendirian
Pada awal 2020-an, STAI KH. Zainuddin PP. Mojosari Nganjuk yang sebelumnya fokus pada program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Ekonomi Syariah, melihat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Permasalahan keluarga Muslim seperti pernikahan, perceraian, waris, wasiat, hingga hukum harta bersama menuntut pemahaman fiqh yang kuat sekaligus penguasaan regulasi negara seperti KHI dan UU Perkawinan.
Pesantren dan yayasan memandang bahwa lulusan harus mampu menjadi penyuluh, mediator, penghulu, dan konsultan hukum keluarga yang menjembatani hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Dari situlah gagasan pembukaan Prodi Hukum Keluarga Islam menguat.
2. Proses Perizinan dan Pendirian
Tahap awal dimulai tahun 2019 dengan kajian akademik oleh tim internal STAI. Tim menyusun naskah akademik, kurikulum berbasis KKNI dan SN-Dikti, serta pemetaan kebutuhan SDM dosen lulusan Ahwal Syakhshiyah/Ilmu Keluarga Islam. Konsultasi intensif dilakukan ke Kementerian Agama RI atau KOPERTAIS IV Jawa Timur.
Setelah melalui proses visitasi, verifikasi dokumen, dan penilaian kelayakan, izin resmi penyelenggaraan Program Studi Hukum Keluarga Islam Jenjang S-1 akhirnya diterbitkan. Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI KH. Zainuddin PP. Mojosari Nganjuk resmi berdiri pada tanggal 14 Oktober 2022.
Tanggal tersebut menjadi tonggak sejarah lahirnya prodi yang bertujuan mengkaji hukum keluarga Islam secara komprehensif, mulai dari fiqh klasik madzhab 4 hingga kompilasi hukum Islam kontemporer.
3. Makna Nama “KH. Zainuddin”
Nama KH. Zainuddin disematkan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh pendiri dan sesepuh Pondok Pesantren Mojosari. Semangat beliau dalam mendidik santri agar faqih fi al-din sekaligus berakhlak mulia menjadi ruh prodi ini. Lulusan diharapkan tidak hanya ahli hukum, tapi juga beretika dan mengabdi.
4. Visi Awal Prodi
Sejak berdiri 14 Oktober 2022, Prodi HKI menargetkan diri menjadi pusat kajian dan pengabdian hukum keluarga Islam yang unggul, berwawasan moderat, dan berakar pada tradisi pesantren. Kurikulumnya memadukan kajian kitab kuning seperti Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar dengan mata kuliah praktis: praktik sidang peradilan agama, drafting dokumen hukum, dan konseling pra-nikah.
5. Harapan ke Depan
Berdiri di tahun 2022 menjadikan HKI STAI KH. Zainuddin sebagai prodi muda yang dinamis. Tantangan ke depan adalah mencetak lulusan yang mampu menjawab isu kekinian: nikah siri, dispensasi nikah, harta bersama pasca cerai, hingga hukum keluarga Muslim di era digital.
Dengan bertopang pada tradisi pesantren Mojosari dan legitimasi formal sejak 14 Oktober 2022, Prodi Hukum Keluarga Islam berkomitmen melahirkan sarjana hukum keluarga yang berilmu, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat.