Tentang Praktikum Mediasi

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAI KH. Zainuddin Pondok Pesantren Mojosari Nganjuk terus berupaya menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai aspek teoritis hukum keluarga Islam, tetapi juga memiliki kemampuan praktis yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu bentuk implementasi dari tujuan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Praktikum Mediasi, yang dirancang untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara damai, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Praktikum mediasi merupakan bagian penting dari pembelajaran berbasis praktik (practice-based learning) yang memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami proses penyelesaian perkara melalui jalur nonlitigasi. Dalam kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari konsep dan teori mediasi, tetapi juga dilatih untuk menerapkannya dalam berbagai simulasi kasus yang sering muncul dalam kehidupan keluarga, seperti perselisihan suami istri, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga persoalan kewarisan.

Melalui pendekatan yang komprehensif, mahasiswa diperkenalkan pada tahapan-tahapan mediasi mulai dari proses penerimaan perkara, identifikasi masalah, teknik komunikasi dan negosiasi, hingga penyusunan kesepakatan damai yang dapat diterima oleh para pihak. Praktikum ini juga menekankan pentingnya nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan sebagaimana diajarkan dalam hukum Islam.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa berperan secara aktif sebagai mediator, para pihak yang bersengketa, maupun pengamat. Model pembelajaran ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analisis hukum, keterampilan komunikasi interpersonal, serta kemampuan menyelesaikan konflik secara profesional. Selain itu, mahasiswa juga dilatih untuk menjaga netralitas, kerahasiaan, dan etika profesi yang menjadi prinsip dasar seorang mediator.

Kegiatan praktikum mediasi ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami secara lebih mendalam praktik penyelesaian sengketa keluarga yang saat ini semakin diutamakan dalam sistem peradilan, termasuk di lingkungan Peradilan Agama. Dengan pengalaman tersebut, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam diharapkan mampu menjadi lulusan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui Praktikum Mediasi, Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI KH. Zainuddin Pondok Pesantren Mojosari menunjukkan komitmennya dalam mencetak sarjana hukum keluarga yang tidak hanya unggul dalam penguasaan ilmu, tetapi juga memiliki kecakapan praktis, integritas, serta kemampuan menjadi fasilitator perdamaian di tengah masyarakat. Dengan demikian, lulusan HKI diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan penyelesaian sengketa keluarga yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

Galeri Praktikum Mediasi

Phone

(085853001949)

Faridlatul Afifah, S.Pd

(085791311523)
Muh. Mufchlih Mukafi, S.Pd

Email

staikhzainuddin@gmail.com

Address

Sekretariat STAI KH. Zainuddin
Dsn. Mojosari, Ds. Ngepeh,
Kec. Loceret, Kab. Nganjuk